Meskipun kemudian ada sejumlah pihak yang menilai KPU tidak profesional atau tidak puas dengan mekanisme dan cara kerja KPU dalam merekapitulasi surat suara, maka ada saluran hukum, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum tata negara Margarito menegaskan hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang paling berhak dan berwenang memutuskan siapa pemenang Pilpres 2014.
“Tidak ada institusi yang berwenang, termasuk lembaga survei sekalipun,” ujar doktor tata negara lulusan Universitas Indonesia itu dalam keterangan pers, Minggu (13/7/2014).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi klaim kemenangan dua pasangan capres-cawapres, berdasarkan data hitung cepat (quick count) masing masing lembaga yang diakui oleh peserta Pilpres 2014.
Menurut Margarito, kewenangan KPU tidak bisa dihilangkan oleh siapapun, termasuk oleh sejumlah lembaga survei yang merasa paling hebat.
“Konstitusi telah memberikan mandat kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu legislatif dan pilpres. Dengan alasan apapun dan oleh siapapun, kewenangan itu tidak bisa dihilangkan, kecuali konstitusi menganulir mandat KPU tersebut,” ujarnya.
Meskipun kemudian ada sejumlah pihak yang menilai KPU tidak profesional atau tidak puas dengan mekanisme dan cara kerja KPU dalam merekapitulasi surat suara, maka ada saluran hukum, yaitu melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
sumber http://news.bisnis.com/
Posting Komentar
Silahkan Copy Paste Artikel ini jika dianggap bermanfaat, tetapi dengan menyertakan Link Sumbernya (link hidup).