Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, tidak mau ambil pusing dengan pernyataan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi yang menyalahkan KPU jika pada hasil pilpres nanti dimenangkan oleh Prabowo-Hatta. Sebab, dalam hasil hitung cepat yang dilakukan Burhanuddin, pasangan Jokowi-JK yang menang.
Dia menyatakan, KPU tetap bekerja sesuai ritme dan kerunutan seperti diatur dalam Undang-Undang (UU). Menurut dia, KPU tidak bisa merubah hasil pilpres dan menyatakan pihak tertentu yang menang tanpa bukti surat suara, apalagi pihak luar yang menyatakan pembenaran.
"KPU yang memiliki otoritas penyelenggaraan pemilu mulai awal sampai akhir, tidak bisa menyatakan memonopoli kebenaran pihak suara. Apa lagi pihak lain di luar penyelenggara pemilu," kata Husni kepada awak media di sela-sela acara buka puasa bersama di rumah Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimmly Assidiqie, di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Sabtu (12/7).
Meski begitu, Husni menyatakan dalam hasil akhir KPU tetap tidak bisa menyatakan itu adalah benar. Sebab menurut dia, di dalam undang-undang sudah diatur cara jika ada pihak-pihak tidak puas dengan hasil penghitungan KPU dengan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU itu bekerja secara sistematik dan prosesnya sudah jelas dari tempat pemungutan suara," ujar Husni.
Setelah pelaksanaan hitung cepat pada pemilihan presiden digelar Rabu lalu, Burhanuddin memberikan pernyataan kontroversial. Dia mengklaim hasil hitung cepat lembaganya yang memenangkan Jokowi-JK paling benar, sehingga jika KPU memutuskan lain, maka menurut Burhan, KPU-lah yang salah.
"Kalau hasil hitungan resmi KPU nanti terjadi perbedaan dengan lembaga survei yang ada di sini, saya percaya KPU yang salah dan hasil hitung cepat kami tidak salah," kata Burhan beberapa waktu lalu.
sumber http://www.merdeka.com/
Posting Komentar
Silahkan Copy Paste Artikel ini jika dianggap bermanfaat, tetapi dengan menyertakan Link Sumbernya (link hidup).