Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai badan yang ditunjuk pemerintah dalam mengemban tugas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hingga saat ini masih mengalami sejumlah kendala dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Satu di antaranya keterlambatan dalam penerbitan kartu kepesertaan BPJS.
Untuk menghindari terhambatnya pelayanan kepada peserta peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan menerbitkan elektronik identitas (e-ID). Kartu ini sudah berlaku mulai bulan Juni ini.
Kepala Divisi Regional II BPJS Kesehatan, Benjamin Saut didampingi Kepala Departemen, HE, SDM dan Umum Rusli Armunandar, Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan Elfanetti dan Kepala Departemen Pemasaran dan Kepesertaan Suheri kepada Tribun, Rabu (4/6) menyebutkan, sesuai pasal 13 butir a UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan berkewajiban untuk memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
“Memperhatikan penerbitan kartu BPJS Kesehatan yang masih terkendala, dan antisipasi terhambatnya pelayanan kepada pesertaa di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan, maka kami membuat suatu identitas dalam bentuk identitas elektronik (E-ID) BPJS Kesehatan,” ungkap Benjamin.
Saat ini, kata Benjamin, penerbitan e-ID BPJS Kesehatan diperuntukan bagi peserta perseorangan atau mandiri (PBPU) dan BP.“Maksudnya, e-ID diterbitkan oleh BPJS Kesehatan, e-ID dapat dicetak dengan tinta hitam, e-ID memuat identitas peserta BPJS Kesehatan dan memiliki fungsi sama dengan kartu peserta BPJS Kesehatan, e-ID dibawa ketika berobat beserta identitas pendukung berupa KK dan KTP atau lainnya, penggunaan e-ID tunduk pada ketentuan perundangan yang mengatur BPJS Kesehatan, e-ID hanya dipergunakan untuk kepentingan pelayanan program JKN BPJS Kesehatan, dan pemalsuan e-ID akan mendapat ancaman hukuman sesuai perundangan berlaku,” jelas Benjamin.
Mekanisme penerbitan e-ID BPJS Kesehatan untuk peserta perorangan, ulas Benjamin, dapat diakses melalui kantor BPJS Kesehatan, teller, perbankkan, dan website BPJS Kesehatan.
“Artinya, peserta harus memiliki NIK yang terdaftar di Disdukcapil Kementrian Dalam Negeri (e-KTP) dan telah memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama. Pencetakan e-ID BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah peserta melakukan pembayaran channel perbankan. Bagi peserta yang mendaftar di bank, maka pencetakan dilakukan oleh bank. Sedangkan pendaftar melalui website dilakukan setelah peserta membayar, akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan, yang berisi link pencetakan e-ID BPJS Kesehatan,” papar Benjamin.
Ditambahkan Benjamin, sedangkan mekanisme e-ID BPJS Kesehatan untuk peserta badan usaha atau perusahaan, dapat diakses melalui kantor BPJS Kesehatan.
“Jelasnya, setiap badan usaha akan mendapatkan user ID dan password dari aplikaasi kepesertaan. User ID dan password dikirim ke PIC atau HRD setiap badan usaha oleh BPJS Kesehatan. PIC membuka website BPJS Kesehatan, dan memasukan user ID dan password. PIC dapat melakukan pencetakan secara keseluruhan atau perorangan. Pencetakan dapat dilakukan setelah badan usaha melaksanakan pembayaran iuran. Alamat website untuk cetak e-ID yakni, http://bpjs-kesehatan.go.id:8080/bpjs-admin/,” beber Benjamin.
“Jelasnya, setiap badan usaha akan mendapatkan user ID dan password dari aplikaasi kepesertaan. User ID dan password dikirim ke PIC atau HRD setiap badan usaha oleh BPJS Kesehatan. PIC membuka website BPJS Kesehatan, dan memasukan user ID dan password. PIC dapat melakukan pencetakan secara keseluruhan atau perorangan. Pencetakan dapat dilakukan setelah badan usaha melaksanakan pembayaran iuran. Alamat website untuk cetak e-ID yakni, http://bpjs-kesehatan.go.id:8080/bpjs-admin/,” beber Benjamin.
Kepada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sebut Benjamin, sudah diberitahukan. Jadi, walaupun e-ID hanya dicetak pada kertas biasa, tidak ada perbedaannya dengan kartu defenitif, layanan dan benefitnya sama.
“Kalau ada kecurigaan dari fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan saat ada pasien yang menggunakan e-ID, fasilitas kesehatan tersebut bisa melihat data peserta di data master file, atau melakukan uji petik, dan atau menghubungi BPJS Kesehatan," tutur Benjamin.
Dikutip dari http://pekanbaru.tribunnews.com/
http://www.bpjs-kesehatan.go.id/
Posting Komentar
Silahkan Copy Paste Artikel ini jika dianggap bermanfaat, tetapi dengan menyertakan Link Sumbernya (link hidup).